Cara Mendaftar BPJS via Online Tanpa Harus ke Kantor BPJS

Di masa pandemic ini, kita harus mengubah sistem yang tadinya manual menggunakan antrian, menjadi sistem online. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kontak langsung dengan banyak orang. Termasuk di antaranya adalah ketika kita mengurus BPJS Kesehatan. Saat ini kita sudah bisa mengurus BPJS via online.

BPJS adalah singkatan dari Badan Pen yelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS merupakan BUMN yang bertugas untuk memberikan jaminan sosial Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Produk-produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011. Di pasal 6 ayat 2 tentang badan penyelenggaraan jaminan social yang berisi tentang:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Program Jaminan Hari Tua
  3. Program Jaminan Kematian
  4. Jaminan Pensiun

Cara Mendaftar BPJS via Online

Untuk mendaftar BPJS secara online, dapat dilakukan melalui situs resmi dari BPJS itu sendiri. Situs resmi BPJS beralamat di bpjs-kesehatan.go.id.

Sebelum mendaftar, kita harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku Tabungan
  • Nomor HP
  • Foto dengan ukuran maksimal 50KB
  • Alamat email yang aktif

Dokumen dan informasi di atas nantinya diperlukan ketika mendaftar BPS via online.

bpjs via online

Jika kamu sudah siap, maka kita bisa mulai mendaftar BPJS dengan tahapan sebagai berikut:

1. Membuka Situs Resmi BPJS Kesehatan

Buka situs BPJS Kesehatan yang ada di alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id

Pastikan kamu memiliki paket data atau koneksi internet untuk membuka alamat website tersebut. Kami menyarankan memnbukanya melalui laptop/computer. Tetapi jika anda tidak memilki laptop/computer, maka menggunakan HP pun harusnya bisa dilakukan.

2. Isikan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu isikan juga kode captcha dari kode yang muncul. Selanjutnya klik inquery kartu keluarga.

Jika nomor KK anda ditemukan, maka secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih, anda bisa klik tombol Proses selanjutnya.

3. Dari formulir yang muncul, isikan biodata anda ke dalam form tersebut. Form tersebut mengharuskan anda untuk mengisi data seperti nomor NPWP, Kelurahan/Desa, nomor HP, dan alamat tempat tinggal.

Jangan lupa untuk mencentang pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat KTP.

4. Pilihlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1. Anda bisa menggunakan tombol pencarian. Faskes ini penting karena ketika kita sakit, kita membutuhkan rujukan dari Faskes yang kita pilih ini.

5. Upload Foto diri anda. Ukuran foto maksimal 50KB. Setelah itu anda bisa klik proses selanjutnya.

6. Lengkapi Formulir setelahnya

7. Lanjutkan untuk mengisi formulir.  Setelah semua terisi, klik kirim email. Sistem akan mengirimkan email untuk melakukan konfirmasi bahwa yang pendaftar tersebut adalah benar-benar anda, bukan orang lain.

8. Buka email anda untuk melihat apakah ada email masuk terkait pendaftaran BPJS ini. Jika ada, maka anda diharuskan untuk klik URL aktivasi. Setelah membuka URL tersebut, maka anda akan mendapatkan nomor Virtual Account

9. Pada tahap ini proses pendaftaran BPJS via online sudah selesai. Setelah melakukan pembayaran melalui nomor VA tadi, maka kita bisa mengunduh e-ID.

Untuk mengambil kartu fisiknya, kita bisa ke kantor BPJS terdekat. Karena saat ini dalam masa pandemic, maka anda harus lebih berhati hati jika keluar dari rumah. Tetaplah menggunakan masker dan jaga jarak. Kemudian sering-seringlah mencuci tangan.

Baiklah, itu tadi adalah penjelasan singkat tentang pendaftaran BPJS via online. Semoga informasi ini dapat membantu mu dalam memnbuat kartu BPJS.

Leave a Comment