Posted in Bisnis 5 years ago 3 min read
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan salah satu program pemerintah yang diresmikan pada 31 Desember 2013 dan diwajibkan kepesertaannya bagi seluruh warga di Indonesia. Namun, BPJS Kesehatan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Januari 2014.
Kepesertaan BPJS kesehatan awalnya diwajibkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan. Namun, saat ini BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh warga yang tinggal di Indonesia. Untuk kepesertaan karyawan, pendaftaran akan dilakukan oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan tersebut. Sementara bagi warga yang tidak bekerja di perusahaan atau instansi remi, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri.
BPJS Kesehatan memberikan layanan jaminan kesehatan bagi para pesertanya. Setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat kesehatan yang meliputi
Dalam BPJS Kesehatan terdapat istilah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana istilah tersebut merujuk pada salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan merupakan program perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap peserta yang telah membayar iuran, baik dibayar secara mandiri, maupun dibayar oleh pemerintah.
Jenis kepesertaan jaminan kesehatan sendiri secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non Penerima Bantuan Iuran (non PBI). Kedua jenis kepesertaan tersebut dikategorikan berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Secara umum, kepesertaan jenis layanan PBI diberikan kepada warga Indonesia yang dikategorikan fakir miskin dan tidak mampu. Kriteria fakir miskin dan tidak mampu tersebut mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan oleh menteri di bidang sosial.
Dalam pelaksanaannya, iuran peserta BPJS Kesehatan PBI akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Adapun hak yang didapatkan diantaranya adalah memperoleh fasilitas BPJS Kelas 3, serta mendapatkan hak berobat di fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas. Namun, peserta BPJS PBI tidak dapat mengubah kelas ketika dirawat.
Peserta BPJS non PBI merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin. Jika iuran PBI ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya, bagi peserta BPJS non PBI iuran yang diwajibkan harus dibayar secara mandiri, baik perorangan maupun melalui perusahaan. Namun, fasilitas yang didapatkan dari peserta PBI dan non PBI pun berbeda. Peserta BPJS non PBI sendiri dikategorikan menjadi beberapa jenis yakni
Dalam praktiknya, iuran yang wajib dibayarkan kepada BPJS Kesehatan memiliki besaran yang berbeda, tergantung dengan kelas yang diambil oleh peserta. Namun, melalui program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara berusaha untuk memastikan penduduk Indonesia terlindungi dan terjamin kesehatannya.